Satlinmas Kalurahan

01 Februari 2017
Dibaca 2.794 Kali
Satlinmas Kalurahan

Pengertian Linmas

Menurut Permendagri No. 26 Tahun 2020, Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara.

Satuan Pelindungan Masyarakat atau Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan/desa dibentuk oleh Lurah/Kepala Desa untuk melaksanakan Linmas.

Jadi, secara singkat Satuan Linmas adalah satuan tugas yang berasal dari masyarakat, dibentuk oleh Pemerintah Desa/Kelurahan, dan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bencana alam maupun gangguan ketertiban umum.

Tugas dan Peran Satuan Linmas

Berdasarkan Permendagri No. 26 Tahun 2020, tugas dan peran Satuan Linmas Desa/Kelurahan adalah:

  1. Membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas dalam skala kewenangan Desa/Kelurahan;
  2. Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum;
  3. Membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran;
  4. Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat;
  5. Membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan;
  6. Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
  7. Membantu upaya pertahanan negara;
  8. Membantu pengamanan objek vital; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas.

Selain tugas tersebut, Satlinmas Desa mendapat tugas tambahan antara lain:

  1. Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa;
  2. Membantu Kepala Desa dalam penegakan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa.

Struktur Organisasi Satuan Linmas Desa/Kelurahan

Struktur organisasi Linmas terdiri dari:

  1. Kepala Satuan Linmas : Dipimpin oleh Kepala Desa/Lurah.
  2. Kepala Pelaksana : Dijabat oleh kepala seksi yang membidangi ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas atau sebutan lainnya;
  3. Komandan Regu : Ditunjuk oleh kepala pelaksana setelah mendapat persetujuan Kepala Satlinmas;
  4. Anggota : Paling sedikit terdiri atas 5 orang dan paling banyak sesuai dengan kemampuan dan kondisi wilayah untuk masing-masing regu.

Syarat Menjadi Anggota Satuan Linmas

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi anggota Linmas, berdasarkan Permendagri No. 26 Tahun 2020:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan/atau sudah menikah;
  • Jenjang pendidikan paling rendah lulusan sekolah dasar dan/atau sederajat serta diutamakan lulusan sekolah lanjutan tingkat pertama dan/atau yang sederajat ke atas;
  • Bersedia membuat pernyataan menjadi Anggota Satlinmas secara sukarela dan berperan aktif dalam kegiatan Linmas; dan
  • Bertempat tinggal di Desa/Kelurahan setempat.

Masa keanggotaan Satlinmas

Masa keanggotaan Satlinmas Desa dan Kelurahan berakhir sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun atau diberhentikan. Namun, masih memenuhi persyaratan, dapat diperpanjang sampai usia 65 (enam puluh lima) tahun. Dan perpanjangan masa keanggotaan Satlinmas ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa/Lurah.

Sedangkan untuk anggota Linmas desa adat, masa bhakti berakhir jika yang bersangkutan diberhentikan atau mengundurkan diri.

Pemberhentian Anggota Linmas

Anggota Linmas dapat diberhentikan apabila:

  • meninggal dunia;
  • mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
  • pindah tempat tinggal;
  • tidak lagi memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani;
  • melakukan perbuatan tercela dan/atau melakukan tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi dan/atau janji sebagai Anggota Satlinmas; dan
  • menjadi pengurus partai politik.

DAFTAR SATLINMAS KALURAHAN BAWURAN

SUSUNAN PERSONIL SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
KALURAHAN BAWURAN KAPANEWON PLERET KABUPATEN BANTUL
             
NO NAMA LENGKAP L/P TEMPAT LAHIR ALAMAT JABATAN SATLINMAS JABATAN DINAS
1 SUPARDIONO, S.Sn. L Bantul, 21/07/1981 Sanan RT 07 Pembina Satlinmas Lurah
2 ZAENAL ARIFIN, S.Sos. L Bantul, 11/06/1990 Tegalrejo RT 03 Kepala Pelaksana Jagabaya
3 MIFTA HUROHMAN L Bantul, 15/08/1966 Tegalrejo RT 03 Ketua Satlinmas Masyarakat
4 SETIADI L Bantul, 12/02/1972 Tegalrejo RT 02 Anggota Masyarakat
5 SUGIYONO L Bantul, 15/04/1969 Tegalrejo RT 02 Anggota Masyarakat
6 ADHY IRAWAN SOEHARTONO, S.Sos. L Martapura, 27/05/1983 Tegalrejo RT 03 Anggota Staf Kalurahan
7 AHMAT SHOLIKIN L Bantul, 08/06/1987 Tegalrejo RT 03 Anggota Masyarakat
8 MURTIYANTINI P Bantul, 25/06/1970 Tegalrejo RT 04 Anggota Dukuh
9 PARGIYANA L Gunungkidul, 03/12/1971 Tegalrejo RT 04 Anggota Staf Kalurahan
10 SUMARDI L Bantul, 21/09/1972 Bawuran I RT 01 Anggota Dukuh
11 HARYONO L Bantul, 21/02/1979 Bawuran I RT 02 Anggota Masyarakat
12 LANJAR SETYO BUDI PURNOMO L Bantul, 03/04/1982 Bawuran I RT 05 Anggota Masyarakat
13 SUGIYANTO L Bantul, 06/09/1977 Bawuran I RT 05 Anggota Masyarakat
14 WISNO CAHYONO L Bantul, 23/12/1984 Bawuran I RT 06 Anggota Masyarakat
15 THUKUL L Bantul, 14/04/1964 Bawuran II RT 01 Anggota Dukuh
16 NAUFA ZA'IMIL AZKIYA L Kediri, 26/07/2001 Bawuran II RT 02 Anggota Staf Honorer Kalurahan
17 SARJILAN L Bantul, 25/01/1974 Bawuran II RT 02 Anggota Masyarakat
18 KARYADI L Bantul, 27/03/1978 Bawuran II RT 05 Anggota Masyarakat
19 MIDI L Bantul, 26/10/1969 Bawuran II RT 05 Anggota Masyarakat
20 TRISNO HADI SUPRAPTO / BOIJAN L Bantul, 09/05/1973 Bawuran II RT 05 Anggota Masyarakat
21 BARDIYONO L Bantul, 31/12/1969 Jambon RT 01 Anggota Masyarakat
22 GUSMANTO L Bantul, 28/05/1965 Jambon RT 02 Anggota Dukuh
23 KISNA L Bantul, 28/05/1975 Jambon RT 02 Anggota Masyarakat
24 SAMSUWONO L Bantul, 08/11/1969 Jambon RT 02 Anggota Masyarakat
25 SUKIRDI L Bantul, 14/03/1985 Jambon RT 04 Anggota Masyarakat
26 LANJAR SEJATI L Bantul, 14/09/1970 Kedungpring RT 01 Anggota Masyarakat
27 SUPRAPDI L Bantul, 03/03/1973 Kedungpring RT 03 Anggota Masyarakat
28 WIYONO L Bantul, 09/09/1975 Kedungpring RT 03 Anggota Masyarakat
29 ABDUL MAJID L Bantul, 09/07/1974 Kedungpring RT 04 Anggota Masyarakat
30 SUBANDI L Bantul, 14/03/1977 Kedungpring RT 04 Anggota Dukuh
31 YANTO L Bantul, 08/09/1987 Sentulrejo RT 01 Anggota Masyarakat
32 GIYANTO L Bantul, 26/07/1983 Sentulrejo RT 02 Anggota Dukuh
33 R. RAHMAD SUSILO L Bantul, 19/09/1971 Sentulrejo RT 02 Anggota Masyarakat
34 SLAMET AMIR SUYOTO L Bantul, 31/12/1966 Sentulrejo RT 02 Anggota Masyarakat
35 JUMIRAN L Bantul, 23/05/1986 Sentulrejo RT 04 Anggota Masyarakat
36 KAMARI L Bantul, 15/05/1970 Sanan RT 01 Anggota Masyarakat
37 MUHAMMAD ARI KURNIAWAN L Bantul, 16/01/1990 Sanan RT 01 Anggota Staf Honorer Kalurahan
38 PARTINAH P Bantul, 27/03/1971 Sanan RT 02 Anggota Dukuh
39 MARWANTO L Bantul, 02/12/1967 Sanan RT 04 Anggota Masyarakat
40 SUTRI ARWANTO L Bantul, 05/09/1976 Sanan RT 05 Anggota Masyarakat
41 WAHYUDI L Bantul, 08/12/1968 Sanan RT 05 Anggota Masyarakat
Satlinmas Kalurahan
Satlinmas Kalurahan
Satlinmas Kalurahan