Badan Permusyawaratan Kalurahan (BAMUSKAL)

31 Januari 2024
Admin
Dibaca 18 Kali
Badan Permusyawaratan Kalurahan (BAMUSKAL)

Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disebut Bamuskal adalah nama lain Badan Permusyawaratan Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

KEDUDUKAN BAMUSKAL

Badan Permusyawaratan Kalurahan berkedudukan sebagai Lembaga Penyelenggara Pemerintahan Kalurahan memiliki fungsi antara lain:

  1. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan;
  2. Menampung dan menyalurakan aspirasi masyarakat Kalurahan;
  3. Melakukan pengawasan kinerja lurah;
  4. Merencanakan dan turut serta melaksanakan urusan keistimewaan bersama Lurah.

KEWENANGAN BAMUSKAL

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan Pasal 61, kewenangan Bamuskan antara lain sebagai berikut:

  1. mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi;
  2. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Kalurahan secara lisan dan tertulis;
  3. mengajukan rancangan Peraturan Kalurahan yang menjadi kewenangannya;
  4. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Lurah;
  5. meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan kepada Pemerintah Kalurahan;
  6. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan;
  7. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
  8. menyusun peraturan tata tertib Bamuskal;
  9. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Panewu;
  10. menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional Bamuskal secara tertulis kepada Lurah untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan;
  11. mengelola biaya operasional Bamuskal sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  12. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Kalurahan kepada Lurah; dan
  13. melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan.

 

HAK DAN KEWAJIBAN

  1. Hak Badan Permusyaratan Kalurahan
  2. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan kepada Pemerintah Kalurahan;
  3. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan, pelaksanaan pembangunan Kalurahan, pembinaan kemasyarakatan Kalurahan dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan;
  4. Mendapatkan biaya operasional atas pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan.
  5. Hak Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan
  6. Mengajukan usul rancangan peraturan Kalurahan;
  7. Mengajukan pertanyaan;
  8. Menyampaikan usul dan atau pendapat;
  9. Memilih dan dipilih, dan;
  10. Memperoleh tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan.
  11. Kewajiban Anggota Badan Permusyaratan Kalurahan
  12. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undangundang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  13. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
  14. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, dan atau kelompok/golongan;
  15. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa;
  16. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Kalurahan dan lembaga desa lainnya;
  17. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan Pemerintahan Kalurahan serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
  18. Melaksanakan tugas dan fungsi Bamuskal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bamuskal mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kalurahan;
  3. melakukan pengawasan kinerja Lurah; dan
  4. merencanakan dan turut serta melaksanakan urusan keistimewaan bersama Lurah.

Bamuskal mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah Bamuskal;
  6. musyawarah Kalurahan;
  7. membentuk panitia pemilihan Lurah;
  8. musyawarah Kalurahan khusus untuk pemilihan Lurah antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan;
  12. melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah perencanaan, mengawasi pelaksanaan dan menyepakati Peraturan Kalurahan terkait urusan keistimewaan;
  13. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Kalurahan dan lembaga Kalurahan lainnya; dan
  14. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Badan Permusyawaratan Kalurahan (BAMUSKAL)

Periode tahun 2024-2030

NO NAMA  ALAMAT  JABATAN WILAYAH NOMOR DAN TANGGAL KEPUTUSAN PENGANGKATAN
1 SUSILO NUGROHO Jambon RT 03  Ketua BAMUSKAL Padukuhan Jambon & Kedungpring SK BUPATI no 486 tahun 2023 tanggal 4 Desember 2023
2 GIYANTO Bawuran II RT 03  Wakil Ketua BAMUSKAL Padukuhan Bawuran II SK BUPATI no 486 tahun 2023 tanggal 4 Desember 2023
3 AGUS TRIHARYANTO, S.E. Tegalrejo RT 04  Sekretaris BAMUSKAL Padukuhan Tegalrejo SK BUPATI no 486 tahun 2023 tanggal 4 Desember 2023
4 GUSMANTO Sanan RT 02  Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan & Pembinaan Kemasyarakatan  Padukuhan Sanan SK BUPATI no 486 tahun 2023 tanggal 4 Desember 2023
5 SUMARWAN Sentulrejo RT 02  Ketua Bidang Pembangunan Kalurahan & Pemberdayaan Masyarakat Padukuhan Sentulrejo SK BUPATI no 486 tahun 2023 tanggal 4 Desember 2023
6 ISMAIL Bawuran I RT 06  Anggota Padukuhan Bawuran I SK BUPATI no 486 tahun 2023 tanggal 4 Desember 2023
7 KUSUMANING TYAS FAJARWATI, S.PT. Jambon RT 01  Anggota Keterwakilan Perempuan SK BUPATI no 486 tahun 2023 tanggal 4 Desember 2023

 

Badan Permusyawaratan Kalurahan (BAMUSKAL)

Periode tahun 2018-2024

NO NAMA  ALAMAT  JABATAN WILAYAH NOMOR DAN TANGGAL KEPUTUSAN PENGANGKATAN
1 Drs. SUMARJONO, MM Tegalrejo RT 01 Ketua BAMUSKAL Padukuhan Tegalrejo SK BUPATI no 1 tahun 2018 tanggal 2 Januari 2018
2 H.SURIPTO Bawuran I RT 02 Wakil Ketua BAMUSKAL Padukuhan Bawuran II SK BUPATI no 1 tahun 2018 tanggal 2 Januari 2018
3 ADAFI ZULFIDAR Kedungpring RT 01 Sekretaris BAMUSKAL Padukuhan Kedungpring & Sentulrejo SK BUPATI no 1 tahun 2018 tanggal 2 Januari 2018
4 GUSMANTO Sanan RT 02  Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan & Pembinaan Kemasyarakatan  Padukuhan Sanan SK BUPATI no 1 tahun 2018 tanggal 2 Januari 2018
5 PUJANA Jambon RT 02 Ketua Bidang Pembangunan Kalurahan & Pemberdayaan Masyarakat Padukuhan Jambon SK BUPATI no 1 tahun 2018 tanggal 2 Januari 2018
6 GIYANTO Bawuran II RT 03  Anggota Padukuhan Bawuran I SK BUPATI no 1 tahun 2018 tanggal 2 Januari 2018
7 SUYANTI Sentulrejo RT 02 Anggota Keterwakilan Perempuan SK BUPATI no 1 tahun 2018 tanggal 2 Januari 2018