Lembaga Pemberdayaan Masyarakat LPMKal Bawuran

17 Desember 2025
MUHAMMAD FAUZI, S.Pd.
Dibaca 673 Kali

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan yang selanjutnya disingkat LPMK adalah lembaga yang dibentuk atas prakarsa  masyarakat sebagai mitra Pemerintah Kalurahan dalam menampung dan menyalurkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

LPMKal berkedudukan di Kalurahan sebagai mitra Pemerintah Kalurahan dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan.

Tugas LPMK membantu Pemerintah Kalurahan dalam hal :

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
  2. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat;
  3. melaksanakan dan mengendalikan pembangunan; dan
  4. melaksanakan urusan keistimewaan di

Fungsi LPMK membantu Pemerintah Kalurahan dalam hal:

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan  pemerintah kalurahan  kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil- hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi,  serta swadaya gotong royong masyarakat;
  6. penggali, pendayagunaan, dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup; dan
  7. pelaksanaan urusan keistimewaan di Kalurahan.

 

SUSUNAN PENGURUS

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KALURAHAN  (LPMKal)

KALURAHAN BAWURAN KAPANEWON PLERET KABUPATEN BANTUL

MASA BHAKTI 2025 – 2028

Jabatan Nama Alamat
Ketua : Suripto Kedungpring RT 003
Wakil Ketua : Kasidi, S.Pd. Sanan RT 007
Sekretaris : Ayat an Naba Kedungpring RT 004
Bendahara  : H. Jumidal Sentulrejo RT 001
Bidang Pemuda/ Olah Raga : 1.  Tomi Wahyu Pradana Bawuran I RT 006
  2.  Juwarni  
Bidang Agama : Much. Masyhudi, S.Ag. Bawuran II RT 006
Bidang Pembangunan : 1.   Haryanto  
  2.   Ahmad Sidik Sanan RT 007
Bidang Ekonomi : 1.   Muhammad Rokiban Tegalrejo RT 001
  2.   Sarjuni Jambon RT 002

SK Lurah Bawuran nomor 39 tahun 2025 tentang Pembentukan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMKal) Masa Bhakti 2025-2028 Kalurahan Bawuran Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul