Pembuatan Pengantar Akte Kematian
15 November 2017
Administrator
Dibaca 142 Kali
Syarat-syarat :
- Surat Pengantar dari RT setempat diketahui Dukuh setempat;
- Surat kematian dari dokter/paramedic (jika ada);
- Fotocopy surat nikah/akta perkawinan (yang masih terikat perkawinan);
- Fotocopy kartu keluarga (KK);
- Fotocopy KTP-el;
- Fotocopy KTP-el saksi 2 (dua) orang.
Mekanisme Pelayanan :
- Pemohon datang ke Kantor Lurah Desa Bawuran dengan membawa persyaratan yang telah disebutkan
- Petugas memverifikasi kebenaran data pemohon beserta syarat-syarat pendukung
- Petugas mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK dan mencetak
- Kasie. Pemerintahan membubuhkan paraf pada draft Pengantar Kelahiran
- Kaur. TU dan Umum memberikan nomor register pada Pengantar Kelahiran
- Petugas memintakan tanda tangan Lurah Desa dan membubuhkan stempel pada Pengantar Kelahiran
- Petugas menyerahkan Pengantar Kelahiran kepada pemohon
Jangka Waktu Pelayanan :
- Dapat ditunggu jika memenuhi syarat dan lengkap
- Menyesuaikan pemohon apabila belum memenuhi syarat dan menunggu waktu untuk melengkapi
Biaya / Tarif :
Tidak Ada / GRATIS
Saran dan Masukan :
- Melalui tatap muka secara langsung
- Melalui E-Mail Desa : desa.bawuran@bantulkab.go.id
- Melalui Telepon : (0274) 441168
- Melalui Media Sosial Facebook : www.facebook.com/official.desabawuran
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin