Pembuatan Pengantar Akte Kematian

15 November 2017
Administrator
Dibaca 142 Kali
Pembuatan Pengantar Akte Kematian

Syarat-syarat :

  1. Surat Pengantar dari RT setempat diketahui Dukuh setempat;
  2. Surat kematian dari dokter/paramedic (jika ada);
  3. Fotocopy surat  nikah/akta perkawinan (yang masih terikat perkawinan);
  4. Fotocopy kartu keluarga (KK);
  5. Fotocopy KTP-el;
  6. Fotocopy KTP-el saksi 2 (dua) orang.

 

Mekanisme Pelayanan :

  1. Pemohon datang ke Kantor Lurah Desa Bawuran dengan membawa persyaratan yang telah disebutkan
  2. Petugas memverifikasi kebenaran data pemohon beserta syarat-syarat pendukung
  3. Petugas mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK  dan mencetak
  4. Kasie. Pemerintahan membubuhkan paraf pada draft Pengantar Kelahiran
  5. Kaur. TU dan Umum memberikan nomor register pada Pengantar Kelahiran
  6. Petugas memintakan tanda tangan Lurah Desa dan membubuhkan stempel pada Pengantar Kelahiran
  7. Petugas menyerahkan Pengantar Kelahiran kepada pemohon

 

Jangka Waktu Pelayanan :

  1. Dapat ditunggu jika memenuhi syarat dan lengkap
  2. Menyesuaikan pemohon apabila belum memenuhi syarat dan menunggu waktu untuk melengkapi

 

Biaya / Tarif :

Tidak Ada / GRATIS

 

Saran dan Masukan :

  1. Melalui tatap muka secara langsung
  2. Melalui E-Mail Desa : desa.bawuran@bantulkab.go.id
  3. Melalui Telepon : (0274) 441168
  4. Melalui Media Sosial Facebook : www.facebook.com/official.desabawuran