Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018

28 Desember 2017
Administrator
Dibaca 130 Kali
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh 3 Menteri telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari. Keputusan bersama yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Surat Keputusan Bersama Nomor  707 Tahun 2017, Nomor  256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tersebut mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama.

SKB tersebut dikeluarkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.

Dalam surat keputusan bersama tersebut juga mengatur unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik ditingkat pusat ataupun daerah, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan lainnya untuk mengatur penugasan pegawai  atau karyawan pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018. Hal tersebut dimaksudkan agar penyelenggara pelayanan publik tetap beroperasi melayani masyarakat, meskipun hari libur nasional.

 

Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018

TANGGAL

HARI

KETERANGAN

1 Januari

Senin

Tahun Baru 2018 Masehi

16 Februari

Jumát

Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili

17 Maret

Sabtu

Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940

30 Maret

Jum’at

Wafat Isa Al Masih

14 April

Sabtu

Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

1 Mei

Selasa

Hari Buruh Internasional

10 Mei

Kamis

Kenaikan Isa Al Masih

29 Mei

Selasa

Hari Raya Waisak 2562

1 Juni

Jumát

Hari Lahir Pancasila

15-16 Juni

Jumát-Sabtu

Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah

17 Agustus

Jumát

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

22 Agustus

Rabu

Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah

11 September

Selasa

Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah

20 November

Selasa

Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember

Selasa

Hari Raya Natal

     

Cuti Bersama

   

13,

14,

18, dan

19 Juni

Rabu, Kamis, Senin Selasa

Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah

24 Desember

Senin

Hari Raya Natal

 

Sumber :

https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/7484-pemerintah-tetapkan-libur-nasional-dan-cuti-bersama-2018