Tanah Desa Perlu Diinventaris Melalui Aplikasi

17 Maret 2018
Administrator
Dibaca 100 Kali
Tanah Desa Perlu Diinventaris Melalui Aplikasi

BANTUL - Semua hal tentang dinamika tanah desa harus di update agar terdapat data yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Tanah merupakan aset strategis berkaitan dengan bertambahnya penduduk sehingga dapat menjadi investai untuk desa. Dalam hal penatausahaan tanah desa ada beberapa kegiatan yaitu inventarisasi yang diterapkan dalam aplikai. Seperti dalam koordinasi inventarisasi tanah desa pada Jum'at (116/3/2018) bertempat di Gedung Pengawas Dikpora Kabupaten Bantul. Selaku narasumber adalah Bapak Yan Arief dari Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bantul.

Dalam pengenalan aplikasi yang telah dibuat, terdapat beberapa fitur yang dapat diakses juga oleh pihak kecamatan, tentunya hanya bersifat terbatas masing-masing desanya saja. Diperkenalkan juga cara menambah ataupun mengubah serta menghapus data tanah desa, cra input data beserta kodenya. Sayangnya dalam praktiknya belum bisa dilaksanakan karena kendala tidak adanya wifi untuk mengakses situs online. Namun para peserta sudah cukup jelas dalam pemahaman cara-cara memasukkan data tanh desa ke dalam aplikasi. Tujuan dari pengenalan dan tatacara memasukkan data tanah desa ini adalah harapannya didapat data tanah desa yang valid.

Tahap selanjutnya dalam hal penatausahaan ialah identifikasi, verifikasi, pemetaan, serta yang terakhir adalah pendaftaran. Disampaikan pula oleh perwakilan dari Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Bantul, bahwa pada tahun 2019 melalui DANAIS akan dilaksanakan pendaftaran tanah desa, namun sebatas pengukuran dan pematokan serta saksi batas. Untuk sertifikasi masih belum dibahas karena pemegang hak untuk itu masih akan dibahas lebih lanjut. Harapannya, setiap penggunaan tanah desa baik disewa, maupun dipakai sendiri oleh Pemerintah Desa, harus ada ijin dari Gubernur, agar tidak ada permasalahan di kemudian hari. (Foto dan kontributor : Adhy Irawan S.)