Libur Nasional Pilkada di 171 Daerah di Indoneaia

27 Juni 2018
Administrator
Dibaca 144 Kali
Libur Nasional Pilkada di 171 Daerah di Indoneaia

LeBar - Pesta Demokrasi kembali dilaksanakan hari ini, Rabu (27/6/2018) di 171 Daerah di Indonesia. Setiap pilihan yang diambil sudah semestinya memiliki pengaruh terhadap kemajuan daerah masing-masing. Agar tidak salah pilih, sudah semestinya para pemilih memiliki pengetahuan tentang calon yang akan dipilihnya.

Dalam hal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah hari ini, 2 hari yang lalu Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2018, tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional. Keppres tersebut ditindaklanjuti langsung oleh Bupati Bantul. Yang kemudian mengeluarkan Keputusan Bupati Bantul Nomor 061/02616 tentang hal yang sama.

Diharapkan dengan adanya libur nasional ini dapat memberikan suasana yang kondusif serta dapat mendukung para pemilih dalam melakukan pemungutan suara lebih tenang dan nyaman.

Namun, Keppres dan Keputusan Bupati ini juga mengingatkan agar instansi yang memiliki pelayanan langsung terhadap masyarakat agar tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, misalnya masalah kesehatan dan pelayanan yang dianggap penting lainnya. (Foto dan Kontributor : Adhy Irawan S.)