Evaluasi Kependudukan Petugas Register Desa

15 September 2019
Administrator
Dibaca 123 Kali
Evaluasi Kependudukan Petugas Register Desa

Lensa Bawuran. Bantul - Pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan oleh Dinas Dukcapil Bantul. Beberapa program dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan.

Evaluasi pelaksanaan program juga terus diadakan guna memberikan informasi tentang kelebihan dan kekurangan dari program yang sedang dilaksanakan. Seperti dalam pelaksanaan evaluasi kependudukan dalam seksi kelahiran dan perkawinan, Kamis (12/9) bertempat di Aula Gedung Pertemuan Kompleks Perkantoran Pemkab II Manding.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan Kepala Dinas Dukcapil, Bambang Purwadi Nugroho, S.H., M.H., bahwa Bantul merupakan kabupaten dengan peringkat nomor dua dalam percepatan kepemilikan akta kelahiran. Di samping itu, KTP elektronik di Indonesia sudah bagus, dan akan terus ditingkatkan seperti penggunaan EKTP seperti di negara maju. Harapannya agar EKTP dapat digunakan sebagai alat serbaguna, baik untuk SIM, Tiket perjalanan, dan keperluan lain hanya dengan satu identitas.

Ada juga hal penting yang ke depan akan ada perubahan, yaitu pembantuan Dukcapil di kecamatan akan diserahkan ke tingkat desa. "Hal ini sebenarnya sudah menjadi amanat undang-undang", ujarnya.

Pemberian materi kependudukan pada kepemilikan akta kelahiran, disampaikan oleh Anjarwati selaku Kasi Kelahiran Dinas Dukcapil Bantul. Beliau menyampaikan bahwa kepemilikan akta kelahiran di Bantul sudah mencapai angka 97,02Ún sisanya tersebar di 75 desa yang ada di Bantul. Angka ini diklaim sebagai capaian tertinggi di DIY.

Selain kepemilikan akta kelahiran, Dinas Dukcapil Bantul juga sedang giat mendata dan membuatkan akta perkawinan yang nantinya berfungsi sebagai data yang dimasukkan dalam C1 ( Kartu Keluarga) sehingga dapat tertulis kawin tercatat. Beberapa kendala yang dihadapi para Petugas Register Desa dalam mendata maupun memotivasi warga adalah adanya ketidakberpihakan beberapa warga dengan berbagai macam alasannya.

Sebagai informasi, bahwa surat keterangan domisili bagi WNA, tidak ada format khusus. Kemudian, sponsor atau penjamin bagi WNA tidak harus ber-KTP Bantul. Asalkan jelas tertera pada ITAS atau ITAP WNA bersangkutan. Hal ini sebagai jawaban dari salah satu Petugas Register Desa Sitimulyo, Haryono. (Irawan)