Badan Permusyarawatan Kalurahan Bawuran
Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disebut Bamuskal adalah nama lain Badan Permusyawaratan Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
KEDUDUKAN BAMUSKAL
Badan Permusyawaratan Kalurahan berkedudukan sebagai Lembaga Penyelenggara Pemerintahan Kalurahan memiliki fungsi antara lain:
- Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan;
- Menampung dan menyalurakan aspirasi masyarakat Kalurahan;
- Melakukan pengawasan kinerja lurah;
- Merencanakan dan turut serta melaksanakan urusan keistimewaan bersama Lurah.
KEWENANGAN BAMUSKAL
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan Pasal 61, kewenangan Bamuskan antara lain sebagai berikut:
- mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi;
- menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Kalurahan secara lisan dan tertulis;
- mengajukan rancangan Peraturan Kalurahan yang menjadi kewenangannya;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Lurah;
- meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan kepada Pemerintah Kalurahan;
- menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan;
- mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
- menyusun peraturan tata tertib Bamuskal;
- menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Panewu;
- menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional Bamuskal secara tertulis kepada Lurah untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan;
- mengelola biaya operasional Bamuskal sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Kalurahan kepada Lurah; dan
- melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan.
HAK DAN KEWAJIBAN
- Hak Badan Permusyaratan Kalurahan
- Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan kepada Pemerintah Kalurahan;
- Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan, pelaksanaan pembangunan Kalurahan, pembinaan kemasyarakatan Kalurahan dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan;
- Mendapatkan biaya operasional atas pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan.
- Hak Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan
- Mengajukan usul rancangan peraturan Kalurahan;
- Mengajukan pertanyaan;
- Menyampaikan usul dan atau pendapat;
- Memilih dan dipilih, dan;
- Memperoleh tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan.
- Kewajiban Anggota Badan Permusyaratan Kalurahan
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undangundang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, dan atau kelompok/golongan;
- Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa;
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Kalurahan dan lembaga desa lainnya;
- Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan Pemerintahan Kalurahan serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
- Melaksanakan tugas dan fungsi Bamuskal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Permusyawaratan Kalurahan Bawuran
Tahun 2024 s.d. 2030
Ketua Bamuskal
SUSILO NUGROHO
Dusun Jambon
Anggota
GUSMANTO
Dusun Sanan
SUMARWAN
Sentulrejo
AGUS TRIHARYANTO, S.E.
Dusun Tegalrejo
GIYANTO
Dusun Bawuran II
ISMAIL
Bawuran I
KUSUMANING TYAS FAJARWATI
Keterwakilan Perempuan
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin