Penerbitan SKCK

18 November 2017
Administrator
Dibaca 185 Kali
Penerbitan SKCK

DASAR HUKUM

1. Juklap Kapolri No : Juklap/02/XII/95 tentang Perijinan giat masyarakat.

2. Perkap No. 18 tahun 2014 tentang tata cara penerbitan surat keterangan catatan kepolisian.

3. PP no. 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia.

4. Permenpan RBP No. 15 tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan.

5. Permenpan RBP No. 16 tahun 2014 tentang pedoman survey kepuasan masyarakat.

6. Permenpan RBP No. 52 tahun 204 tentang pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah dilingkunagn instansi pemerintahan.

7. Peraturan Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017tentang perubahan atas peraturan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 1 tahun 2015 tentang pengelolaan penerimaan Negara bukan pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.


 

Pengurusan Pengantar SKCK di Kalurahan Bawuran:

  1. Pengantar RT diketahu Dukuh setempat
  2. Asli dan Fotocopy KTP-el
  3. Asli dan Fotocopy C1 (Kartu Keluarga)
  4. Asli dan Fotocopy Akte Kelahiran
  5. Asli dan Fotocopy Ijazah Terakhir
  6. Pas Foto ukuran 4x6 background merah 9 lembar

 

Persyaratan SKCK

Adapun syarat permohonan SKCK baru bagi WNI meliputi:
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli;
2. Foto kopi paspor (bila akan keluar negeri);
3. Fotokopi kartu keluarga;
4. Fotokopi akte lahir/kenal lahir;
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 9 (sembilan) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian rapi berkerah, tampak muka, dan kedua telinga (bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar).

Adapun syarat permohonan perpanjangan SKCK meliputi:
1. Foto Copy KTP
2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
3. Foto Capy Akta Kelahiran.
4. Foto Copy Identitas Lain
5. Surat Rekomendasi dari Polsek.
6. SKCK Lama
7. Foto berwarha 4x6 sebanyak 6 lembar

Adapun syarat permohonan SKCK baru bagi  WNA meliputi
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau menanggung WNA;
2. Fotokopi paspor dengan menunjukan paspor asli;
3. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning , berpakaian sopan, tampak muka, dan kedua telinga (bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar.

Selain melengkapi persyaratan SKCK tersebut diatas, SKCK yang diterbitkan oleh Polres harus dilengkapi dengan rekomendasi catatan kepolisian dari Polsek. Begitu juga SKCK yang diterbitkan oleh Polda harus harus dilengkapi dengan rekomendasi catatan kepolisian dari Polres. Demikian pula SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri harus dilengkapi dengan rekomendasi catatan kepolisian dari Polda. Dengan kata lain Rekomendasi catatan kepolisian bagi pemohon SKCK  dikeluarkan oleh satuan Intelkam tingkat bawah kepada satuan Intelkam tingkat atas.

Biaya atas jasa pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Penerimaan dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Polri, biaya penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp 30.000,-  yang berlaku sejak tanggal 6 Desember 2016.

Tips !. Agar mudah dalam mengurus SKCK di Polres, lebih baik terlebih dahulu anda mengcopy blangko pertanyaan dibawah ini kemudian diisi di rumah. Karena nanti di Polres Bantul anda akan disodorkan blangko yang sama guna melengkapi persyaratan penerbitan SKCK. Dengan begitu anda akan mudah mengisi blangko itu karena datanya telah anda siapkan dirumah sebelumnya (Tinggal Mencontek). Adapun Blangko tersebut sebagai berikut :

  1. Blanko Tik
  2. Blanko Pertanyaan 1
  3. Blanko Pertanyaan 2
  4. Blanko Pertanyaan 3
  5. Blanko Pertanyaan 4

 

Pendaftaran online silahkan klik SKCK ONLINE


 

Catatan untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :

  • Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
  • Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara

Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

 

Sumber : 

  1. http://www.tribratanewsbantul.com
  2. http://polri.go.id