Sosialisasi Perda tentang Bangunan Gedung

18 Desember 2017
Administrator
Dibaca 96 Kali
Sosialisasi Perda tentang Bangunan Gedung

BAWURAN - Pendirian bangunan atau gedung sangat perlu diatur sedemikian rupa agar tercipta wilayah yang bersih, rapi dan legalitasnya terpenuhi. Dengan kondisi di masyarakat yang belum banyak pengetahuan tentang aturan-aturan yang mengatur tata cara pembangunan, maka DPUPKP bidang Sumber Daya Air melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, pada Senin (18/12/2017) bertempat di Aula Balai Desa Bawuran.

Dihadiri dari Muspika Kecamatan Pleret atau yang mewakili, unsur masyarakat, dukuh se Desa Bawuran, Perangkat Desa, para pelaku usaha dan tokoh masyarakat. Dengan narasumber dari Pol PP Kabupaten Bantul, serta DPMPT (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu) Kabupaten Bantul. Memberikan keterangan masalah bagaimana aturan untuk membangun, daerah mana saja yg boleh atau tidak boleg mendirikan bangunan, serta sanksi apa saja yang didapat jika melanggar. (Foto dan Kontributor : Adhy Irawan S.)