Panwaslu Kecamatan Pleret Gelar Rapat Konsolidasi Data
Lensa Bawuran - Dalam tujuan menyamakan persepsi, baik di tingkat desa maupun kecamatan, dari PPS dan PPK, Panwaslu Kecamatan Pleret yang diketuai Tadhorungin, menggelar rapat konsolidasi data bertempat di Rumah Makan Parangtritis, Gabusan, Selasa (30/10/2018) siang.
Dalam sambutannya, Tadhorungin menyampaikan bahwa dalam rangka mensukseskan Pemilu Tahun 2019 perlu adanya kerjasama yang baik dari semua pihak. Di samping itu, diperlukan keterbukaan informasi dan persamaan persepsi dari semua stakeholder di lingkungan desa, kecamatan dan kabupaten/kota suaya didapat data yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam acara ini, turut hadir Muspika Kecamatan Pleret yaitu Camat Pleret, Danramil Pleret dan Kapolsek Pleret yang diwakili oleh Kanit Intel. Selaku narasumber yaitu Drs. Supardi dari Bawaslu Kabupaten Bantul dan Mardi Wibowo dari Divisi Penindakan dan Pelanggaran.
Dalam materinya, Supardi menyajikan data yang mengalami kerusakan dan data ganda. Data ganda yang ditemukan oleh Bawaslu harus segera ditindaklanjuti dan apabila diperlukan untuk segera dihapus jika memang sudah ditemukan data yang valid. Data rusak bisa disebabkan oleh tidak adanya NIK, NKK, tanggal lahir ataupun alamat yang masih kosong atau tidak sesuai. Kabupaten Bantul juga menjadi yang pertama menyerahkan data bersih atau bebas dari data ganda pada saat pleno di Hotel Santika. Kaitannya dengan Alat Peraga Kampanye, akan difasilitasi oleh KPU dan apabila menginginkan APK pribadi diperbolehkan maksimal hanya 5 buah setiap desa. Begitupun dengan kampanye yang akan dilaksanakan oleh parpol ataupun caleg diperbolehkan, sepanjang sesuai prosedur yang berlaku, yaitu membuat permohonan ijin kampanye kepada pihak Kepolisian dengan tembusan ke Bawaslu Kabupaten.
Dari Mardi Wibowo dapat disampaikan bahwa dari divisi penindakan, sebelum melakukan penindakan atas suatu pelanggaran, akan dilakukan pencegahan terlebih dahulu. Hal ini bertujuan agar mengurangi kondisi yang tidak kondusif. Selain itu, dalam temuan ataupun laporan tentang pelanggaran, harus sesuai prosedur dan harus dikaji sesuai bukti dan saksi yang ada. (Adhy)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin